Kamis, 05 Januari 2012

Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan

Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini,
maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).


Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hamper dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb.
Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb.
Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industry keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak member manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bias jadi tidak Anda sadari. Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.

Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)

Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah...

Sumber: syariah.eramuslim

0 Comments: