Senin, 20 Februari 2012

Pesona Ekonomi Islam dan Kerapuhan Kapitalisme

Memasuki awal tahun 2012 ekonomi Islam di Indonesia kembali menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah terpaan krisis dan perlambatan ekonomi dunia yang terjadi di Amerika dan Eropa, dengan pencapaian yang luar biasa oleh sistem keuangan Islam di Indonesia baik lembaga perbankan syariah maupun industri keuangan Islam lainnya seperti takaful, pasar modal, zakat, wakaf dan institusi keuangan mikro syariah akan memudahkan proses sosialisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi Islam khususnya perbankan syariah atau Islam.

Pesona Ekonomi Islam
Berdasarkan data perbankan syariah Indonesia pertumbuhan perbankan konvensional jauh ketinggalan oleh bank syariah dimana bank syariah mengalami pertumbuhan sekitar 40 persen per tahun dalam sepuluh tahun terakhir sementara perbankan konvensional hanya 20 persen. Dari data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bulan Oktober 2011, total asset perbankan syariah mencapai Rp 125, 5 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 97, 5 triliun dari tahun 2010 dan mencapai pasar sekitar 4 persen dari total kue industri perbankan nasional. Pertumbuhan perbankan syariah tahun ini adalah yang tertinggi sejak tahun 2005.
Sementara dari segi tingkat pengumpulan dana pihak ketiga dan pembiayaan ke masyarakat masing–masing mencapai Rp 97, 8 triliun dan Rp 92, 8 triliun dengan tingkat financing to deposit rasio (FDR) berada pada kisaran 95, 7 persen dan dari faktor kinerja perbankan syariah pada akhir September 2011, BOPO (Biaya Operasi Pendapatan Operasional), ROA (Return on Asset) dan NPF (Non Performancing Financing) masing–masing berada pada 77.5 persen, 1.8 persen dan 2.0 persen.
Sementara berdasarkan dengan jumlah bank syariah di Indonesia jumlahnya tidak mengalami penambahan yang signifikan dari tahun 2010 ke 2011 dimana jumlahnya 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS) namun untuk jumlah Badan Perkrediatan Rakyat Syariah (BPRS) mencapai 153 yang mengalami penambahan 3 BPRS dari tahun 2011, dan dari jangkauan perluasan kantor agak signifikan untuk BUS, UUS, dan BPRS berada pada kisaran masing-masing 1.354, 301 dan 362, dimana secara geografis sebaran jaringan kantor perbankan syariah juga telah menjangkau masyarakat di lebih 89 kabupaten/kota di 33 provinsi.
Proyeksi dan Harapan
Dengan geliat perkembangan ekonomi syariah yang memukau, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh peneliti Bank Indonesia oleh Rifki Ismal, Ascarya dan Ali Sakti (2012) memperkirakan secara moderat perbankan syariah nasional akan tumbuh 36 persen pada tahun 2012 namun apabila terjadi gesekan krisis global yang keras terhadap perekonomian Indonesia atas bangkrutnya negara Eropa dan Amerika maka secara pesimis pertumbuhan perbankan nasional diperkirakan 29 persen akan tetapi apabila terjadi kondisi yang lebih optimistik terhadap infrastruktur perbankan syariah seperti bertambahnya bank syariah dan unit usaha syariah dan ekonomi nasional yang meningkat maka diperkirakan oleh hasil proyeksi tahun 2012 perbankan syariah akan tumbuh sebesar 45 persen.
Pengamat ekonomi Islam dan pengurus pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Ali Rama (2012) yang menyelesaikan studinya di Malaysia merekomendasikan kepada para praktisi perbankan syariah agar membuat segmentasi pasar dengan fokus pada branding tertentu dalam menguasai pasar misalnya BSM fokus menggarap pasar konsumer ritel, BRI Syariah fokus pada UMKM, BMI dan BNI Syariah pada pembiayaan korporasi, kondisi ini akan jauh efektif dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi riil dan meningkatkan asset perbankan syariah. Menurut Ali Rama sudah saatnya pelaku perbankan syariah melirik dan bermain dalam mega proyek infrastruktur dengan meningkatkan dan mengembangkan produk dan layanan pada jasa industri misalnya dengan bekerja sama pemerintah lewat proyek Master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menguasai enam koridor ekonomi nasional.
Perkembangan yang pesat perbankan syariah dengan jumlah asset pertumbuhan yang makin meningkat dan melebihi perkembangan perbankan konvensional dan tidak akan menutup kemungkinan posisi perbankan konvensional akan digeser oleh bank syariah sebagai pemain utama perbankan nasional seperti yang terjadi di Malaysia namun di sisi lain muncul kegelisahan dan harapan agar manfaat ekonomi Islam lebih dirasakan oleh masyarakat kecil seperti pelaku usaha mikro-kecil dan masyarakat miskin karena manfaatnya masih terbatas oleh kalangan tertentu bahkan tidak menutup kemungkinan dirasakan pemilik modal bank syariah yang berada di luar negeri yang menjadi pemilik (pemegang saham), sehingga perlu ada perhatian oleh semua pihak baik pemerintah lewat regulasinya, akademisi dan praktisi untuk duduk bersama memikirkan agar masyarakat yang selama ini belum terjangkau dapat ikut merasakan manfaat perbankan syariah.
Kerapuhan Kapitalisme
Krisis keuangan yang terjadi di Amerika dan kawasan Eropa mengindikasikan akan kegagalan ekonomi kapitalisme sampai mengakibatkan kampanye anti kapitalisme di Amerika dan Eropa sebagai bentuk rasa kecewa dan frustasi terhadap praktek kapitalisme yang mengakibatkan makin tingginya kesenjangan antara si miskin dan si kaya di Amerika dan Eropa, di Amerika gerakan anti kapitalisme menamakan dirinya dengan gerakan Occupy Wall Street yang menuntut untuk menutup wall street yang menjadi otak atas kekacauan ekonomi global dan keuangan saat ini dan penolakan terhadap kerakusan sistem perbankan konvensional dan perusahaan multinasional yang mengambil keuntungan yang dibantu oleh program liberalisasi atas nama demokrasi di seluruh penjuru dunia.
Fakta dari krisis keuangan Amerika dan Eropa menunjukkan kepada kita bahwa sistem kapitalisme gagal menyelesaikan permasalahan ekonomi dan kesenjangan sosial di negara-negara yang menganutnya, justru kapitalisme adalah aktor dibalik setiap kemiskinan dan sumber utang yang mengakibatkan bangkrutnya negara seperti yang terjadi di Yunani dan menyusul negara Eropa lainnya seperti Portugal, Irlandia, Inggris, dan Spanyol yang rasio utangnya sudah di ambang 100 persen.
Namun, di sisi lain dampak krisis keuangan global terhadap ekonomi dalam negeri tidak terlalu kritis karena perekonomian dalam negeri lebih dikuasai oleh industri riil atau usaha kecil menengah (UKM) yang mengcover ekonomi dalam negeri sampai angka 60 persen, yang menjadi kegelisahan bisa terjadi pada sektor perbankan konvensional masih belum tahan terhadap krisis keuangan karena masih menggunakan sistem bunga dan turunan kapitalisme lewat fiat money (uang kertas) yang mengembangbiakkan uang lewat sistem moneter yang sangat rapuh terhadap krisis dan merugikan ekonomi sektor riil, sementara perbankan syariah sudah menjauhi sistem tersebut sehingga mampu bertahan dari terpaan krisis.
Dari rentetan krisis ekonomi dan kemiskinan yang diakibatkan oleh kapitalisme maka ekonomi Islam sebagai solusi, walaupun dengan segala kelemahannya sebagai sistem ekonomi yang masih baru sehingga di sebagian masyarakat masih belum bisa menerima secara luas ekonomi Islam. Oleh karena itu diperlukan kajian dan penelitian untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya agar dapat diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat sebagaimana yang pernah diterapkan pada era pertama kebangkitan ekonomi Islam. Ekonomi Islam tidak sekadar alternatif tetapi perlahan namun pasti menjelma menjadi pilihan utama sistem ekonomi bangsa pada masa mendatang. Kita semakin yakin nilai-nilai syariah pasti memberikan kemaslahatan bagi kehidupan berbangsa kita. Wallahu ‘alam.
Sumber: Dakwatuna.com

Baca selanjutnya »»

Kamis, 05 Januari 2012

Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan

Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini,
maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).


Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hamper dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb.
Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb.
Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industry keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak member manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bias jadi tidak Anda sadari. Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.

Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)

Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah...

Sumber: syariah.eramuslim

Baca selanjutnya »»

Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil

Sangat banyak masyarakat umum dan bahkan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah. Secara dangkal dan keliru, mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat dikalangan sebagian kecil ustadz yang belum memahami konsep dan operasional bai hasil.


Untuk meluruskan kesalahpahaman itu, perlu dibahas pebedaan bunga dan bagi hasil dalam ruangan yang terbatas ini.
Dalam bank syariah, ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan, Pertama, bagi hasil, Kedua, jual-beli dan Ketiga, ijarah dan jasa.
Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istisna’, dan ba’i salam. Sedangkan jasa, terdiri dari wakalah, kafalah, hiwalah, ijarah, ba’i at-takjiri dan al-ijarah muntahiyah bit tamlik.
Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’.
Sistem bagi hasil, sebagai ciri khas utama bank syariah belum diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total.
Tujuh Perbedaan
Setidaknya, ada tujuh perbedaan penting antara bungan dan bagi hasil. Tujuh perbedaan ini sudah terlalu cukup bagi kita untuk memahami konsep bagi hasil dan bedanya dengan bunga.
Pertama, penentuan bungan ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal.
Misalnya, si A meminjam uang di sebuah bank konvensional sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan. Besar bunga yang harus dibayar si A, ditetapkan bank secara pasti, misalnya 24 % setahun. Dengan demikian si A harus membayar Rp. 200.000 per bulan, selain pokok pinjaman.
Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengemblian bagi hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Misalnya, si A menerima pembiayaan mudhrabah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan kepada Bank belum diketahui sejak awal. Kedua belah pihak hanya menyepakati porsi bagi hasil misalkan 80 % bagi hasil dan 20 % untuk bank syariah.
Pada bulan pertama si A mendapatkan keuntungan bersih misalnya, sebesar Rp. 1.000.000,- maka bagi hasil yang disetorkannya kepada bank syariah ialah 20 % x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000,- jadi bagi hasil yang harus dibayarkan ialah Rp. 200.000,- ditambah pokok pinjaman.
Pada bulan kedua, keuntungannya meningkat, misalnya menjadi Rp. 1.500.000,- maka bagi hasil yang disetorkan sebesar 20 % x Rp. 1.500.000,- = Rp. 300.000,- maka jumlah setoran bagi hasil pada bulan kedua sebesar Rp. 300.000,-
Pad bulan ketiga, keuntungan mungkin saja menurun, misalkan Rp. 750.000,- maka bagi hasil yang dibayarkan pada bulan tersebut ialah 20 % x Rp. 750.000,- = Rp. 150.000,-
Dengan demikian, jumlah bagi hasil selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecilnya keuntungan yang diraih mudharib (pengelola dana / pengusaha). Hal ini tentu berbeda sekali dengan bunga.
Kedua, besarnya persentase bunga dan besarnya nilai rupiah, ditentukan sebelumnya berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya 24 % dari besar pinjaman. Sedangkan dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), tetapi berdasarkan keuntungan yang pararel, misalnya, 40 : 60 (40 % keuntungan untuk bank dan 60 % untuk deposan) atau 35 : 65 (35 % untuk bank dan 65 % untuk deposan) dan seterusnya.
Ketiga, dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur) saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Keempat, pada sistem bunga, jumlah pembayaran bunga kepada nasabah penabung / deposan tidak meningkat, sekalipun keuntungan bank meningkat, karena persentase bunga ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan pada untung dan rugi. Sedangkan dalam sitem bagi hasil, jumlah pembagian laba yang diterima deposan akan meningkat, manakala keuntungan bank meningkat, sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan bank.
Kelima, pada sistem bunga, besarnya bunga yang harus dibayar di peminjam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem bagi hasil, besarnya tidak pasti, tergantung pada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam, sebab keberhasilan usahalah yang menjadi perhatian bersama pemilik modl (bank) dan peminjam.
Keenam, sestem bunga, dilarang oleh semua agama samawi. Sedang sistem bagi hasil tak ada agama yang mengancamnya. Bunga dilarang dengan tegas oleh agama-agama Yahudi, Nasrani dan Islam, seperti terungkap dibawah ini :
“Jika kamu meminjamkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, jangan kamu bersikap seperti orang yang menghutangkan, jangan kamu meminta keuntungan untuk hartamu (Kitab Keluaran Perjanjian Lama, Ayat 25 pasal 22).
“Jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah, jangan kau meminta dirinya keuntungan dan manfaat” (Kitab Imamat ayat 35 pasal 25).
“Jika kamu meminjamkan kepada orang, yang kamu mengharapkan bayaran darinya, maka kelebihan apa yang diberikan olehmu. Tetepi lakukanlah kebaikan-kebaikan dan pinjamkanlah tanpa mengharapakan pengembaliannya. Dengan begitu pahalamu melimpah ruah. (Injil Lukas, ayat 34, 35 pasal 6).
Berdasarkan nash ini, para gerejawan sepakat mengharamkan riba secara total. Scubar mengatakan, “Sesungguhnya orang yang mengatakan riba bukan maksiat, ia di hitung sebagai orang atheis yang keluar dari agama”. Sementara itu, Paus Pius berkata, “ Sesungguhnya para pemakan riba, mereka kehilangan harga diri dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikafankan setelah mereka mati”.
Ketujuh, pihak bank dalam sistem bunga, memastikan penghasilan debitur di masa yang akan datang dan karena itu ia menetapkan sejak awal jumlah bunga yang harus dibayarkan kepada bank. Sedangkan dalam sistem bagi hasil, tidak ada pemastian tersebut, karena yang bis memastikan penghasilan di masa depan hanyalah Allah. Karena itu, bunga bertentangan dengan surah Luqman ayat 34. “Tak seorangpun yang bisa mengetahui apa (berapa) yang dihasilkannya besok”. Sedangkan bunga sudah ditetapkan jumlahnya sejak awal. Kesimpulan point ini adalah kalau bunga bertentangan dengan surah Luqman ayat 34, sedangkan bagi hasil merupakan penerapan surat Luqman ayat 34 tersebut.

Sumber: Agustiantocentre

Baca selanjutnya »»

Selasa, 27 Desember 2011

Kebangkitan Kembali Ekonomi Islam


Baru tiga dasawarsa menjelang abad 21, muncul kesadaran baru umat Islam untuk mengembangkan kembali kajian ekonomi syari’ah. Ajaran Islam tentang ekonomi, kembali mendapat perhatian serius dan berkembang menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Pada era tersebut lahir dan muncul para ahli ekonomi syariah yang handal dan memiliki kapasitas keilmuan yang memadai dalam bidang mu’amalah. Sebagai realisasi dari ekonomi syariah, maka sejak tahun 1975 didirikanlah Internasional Development Bank ( IDB ) di Jeddah. Setelah itu, di berbagai negara, baik negeri- negeri muslim maupun bukan, berkembang pula lembaga – lembaga keuangan syariah.
Sekarang di dunia telah berkembang lebih dari 400an lembaga keuangan dan perbankan yang tersebar di 75 Negara, baik di Eropa, Amerika, Timur Tengah maupun kawasan Asia lainnya. Perkembangan aset – aset bank mencatat jumlah fantastis 15 % setahun. Kinerja bank – bank Islam cukup tangguh dengan hasil keuntungannya di atas perbankan konvensional. Salah satu bank terbesar di AS, City Bank telah membuka unit syariah dan menurut laporan keuangan terakhir pendapatan terbesar City Bank berasal dari unit syariah. Demikian pula ABN Amro yang terpusat di Belanda dan merupakan bank terbesar di Eropa dan HSBC yanag berpusat di Hongkong serta ANZ Australia, lembaga-lembaga tsb telah membuka unit-unit syariah.
Dalam bentuk kajian akademis, banyak Perguruan Tinggi di Barat dan di Timur Tengah yang mengembangkan kajian ekonomi Islam,di antaranya, Universitas Loughborough Universitas Wales, Universitas Lampeter di Inggris. yang semuanya juga di Inggris. Demikian pula Harvard School of Law, (AS), Universitas Durhem, Universitas Wonglongong Australia, serta lembaga populer di Amerika Serikat, antara lain Islamic Society of north America (ISNA). Kini Harvard University sebagai universitas paling terkemuka di dunia, setiap tahun menyelenggrakan Harvard University Forum yang membahas tentang ekonomi Islam.

Sumber: Zonaeksis.com

Baca selanjutnya »»