Rabu, 26 Desember 2012

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI

silahkan download disini:

Baca selanjutnya »»

Senin, 20 Februari 2012

Pesona Ekonomi Islam dan Kerapuhan Kapitalisme

Memasuki awal tahun 2012 ekonomi Islam di Indonesia kembali menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah terpaan krisis dan perlambatan ekonomi dunia yang terjadi di Amerika dan Eropa, dengan pencapaian yang luar biasa oleh sistem keuangan Islam di Indonesia baik lembaga perbankan syariah maupun industri keuangan Islam lainnya seperti takaful, pasar modal, zakat, wakaf dan institusi keuangan mikro syariah akan memudahkan proses sosialisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi Islam khususnya perbankan syariah atau Islam.

Pesona Ekonomi Islam
Berdasarkan data perbankan syariah Indonesia pertumbuhan perbankan konvensional jauh ketinggalan oleh bank syariah dimana bank syariah mengalami pertumbuhan sekitar 40 persen per tahun dalam sepuluh tahun terakhir sementara perbankan konvensional hanya 20 persen. Dari data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bulan Oktober 2011, total asset perbankan syariah mencapai Rp 125, 5 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 97, 5 triliun dari tahun 2010 dan mencapai pasar sekitar 4 persen dari total kue industri perbankan nasional. Pertumbuhan perbankan syariah tahun ini adalah yang tertinggi sejak tahun 2005.
Sementara dari segi tingkat pengumpulan dana pihak ketiga dan pembiayaan ke masyarakat masing–masing mencapai Rp 97, 8 triliun dan Rp 92, 8 triliun dengan tingkat financing to deposit rasio (FDR) berada pada kisaran 95, 7 persen dan dari faktor kinerja perbankan syariah pada akhir September 2011, BOPO (Biaya Operasi Pendapatan Operasional), ROA (Return on Asset) dan NPF (Non Performancing Financing) masing–masing berada pada 77.5 persen, 1.8 persen dan 2.0 persen.
Sementara berdasarkan dengan jumlah bank syariah di Indonesia jumlahnya tidak mengalami penambahan yang signifikan dari tahun 2010 ke 2011 dimana jumlahnya 11 Bank Umum Syariah (BUS) dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS) namun untuk jumlah Badan Perkrediatan Rakyat Syariah (BPRS) mencapai 153 yang mengalami penambahan 3 BPRS dari tahun 2011, dan dari jangkauan perluasan kantor agak signifikan untuk BUS, UUS, dan BPRS berada pada kisaran masing-masing 1.354, 301 dan 362, dimana secara geografis sebaran jaringan kantor perbankan syariah juga telah menjangkau masyarakat di lebih 89 kabupaten/kota di 33 provinsi.
Proyeksi dan Harapan
Dengan geliat perkembangan ekonomi syariah yang memukau, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh peneliti Bank Indonesia oleh Rifki Ismal, Ascarya dan Ali Sakti (2012) memperkirakan secara moderat perbankan syariah nasional akan tumbuh 36 persen pada tahun 2012 namun apabila terjadi gesekan krisis global yang keras terhadap perekonomian Indonesia atas bangkrutnya negara Eropa dan Amerika maka secara pesimis pertumbuhan perbankan nasional diperkirakan 29 persen akan tetapi apabila terjadi kondisi yang lebih optimistik terhadap infrastruktur perbankan syariah seperti bertambahnya bank syariah dan unit usaha syariah dan ekonomi nasional yang meningkat maka diperkirakan oleh hasil proyeksi tahun 2012 perbankan syariah akan tumbuh sebesar 45 persen.
Pengamat ekonomi Islam dan pengurus pusat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Ali Rama (2012) yang menyelesaikan studinya di Malaysia merekomendasikan kepada para praktisi perbankan syariah agar membuat segmentasi pasar dengan fokus pada branding tertentu dalam menguasai pasar misalnya BSM fokus menggarap pasar konsumer ritel, BRI Syariah fokus pada UMKM, BMI dan BNI Syariah pada pembiayaan korporasi, kondisi ini akan jauh efektif dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi riil dan meningkatkan asset perbankan syariah. Menurut Ali Rama sudah saatnya pelaku perbankan syariah melirik dan bermain dalam mega proyek infrastruktur dengan meningkatkan dan mengembangkan produk dan layanan pada jasa industri misalnya dengan bekerja sama pemerintah lewat proyek Master plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menguasai enam koridor ekonomi nasional.
Perkembangan yang pesat perbankan syariah dengan jumlah asset pertumbuhan yang makin meningkat dan melebihi perkembangan perbankan konvensional dan tidak akan menutup kemungkinan posisi perbankan konvensional akan digeser oleh bank syariah sebagai pemain utama perbankan nasional seperti yang terjadi di Malaysia namun di sisi lain muncul kegelisahan dan harapan agar manfaat ekonomi Islam lebih dirasakan oleh masyarakat kecil seperti pelaku usaha mikro-kecil dan masyarakat miskin karena manfaatnya masih terbatas oleh kalangan tertentu bahkan tidak menutup kemungkinan dirasakan pemilik modal bank syariah yang berada di luar negeri yang menjadi pemilik (pemegang saham), sehingga perlu ada perhatian oleh semua pihak baik pemerintah lewat regulasinya, akademisi dan praktisi untuk duduk bersama memikirkan agar masyarakat yang selama ini belum terjangkau dapat ikut merasakan manfaat perbankan syariah.
Kerapuhan Kapitalisme
Krisis keuangan yang terjadi di Amerika dan kawasan Eropa mengindikasikan akan kegagalan ekonomi kapitalisme sampai mengakibatkan kampanye anti kapitalisme di Amerika dan Eropa sebagai bentuk rasa kecewa dan frustasi terhadap praktek kapitalisme yang mengakibatkan makin tingginya kesenjangan antara si miskin dan si kaya di Amerika dan Eropa, di Amerika gerakan anti kapitalisme menamakan dirinya dengan gerakan Occupy Wall Street yang menuntut untuk menutup wall street yang menjadi otak atas kekacauan ekonomi global dan keuangan saat ini dan penolakan terhadap kerakusan sistem perbankan konvensional dan perusahaan multinasional yang mengambil keuntungan yang dibantu oleh program liberalisasi atas nama demokrasi di seluruh penjuru dunia.
Fakta dari krisis keuangan Amerika dan Eropa menunjukkan kepada kita bahwa sistem kapitalisme gagal menyelesaikan permasalahan ekonomi dan kesenjangan sosial di negara-negara yang menganutnya, justru kapitalisme adalah aktor dibalik setiap kemiskinan dan sumber utang yang mengakibatkan bangkrutnya negara seperti yang terjadi di Yunani dan menyusul negara Eropa lainnya seperti Portugal, Irlandia, Inggris, dan Spanyol yang rasio utangnya sudah di ambang 100 persen.
Namun, di sisi lain dampak krisis keuangan global terhadap ekonomi dalam negeri tidak terlalu kritis karena perekonomian dalam negeri lebih dikuasai oleh industri riil atau usaha kecil menengah (UKM) yang mengcover ekonomi dalam negeri sampai angka 60 persen, yang menjadi kegelisahan bisa terjadi pada sektor perbankan konvensional masih belum tahan terhadap krisis keuangan karena masih menggunakan sistem bunga dan turunan kapitalisme lewat fiat money (uang kertas) yang mengembangbiakkan uang lewat sistem moneter yang sangat rapuh terhadap krisis dan merugikan ekonomi sektor riil, sementara perbankan syariah sudah menjauhi sistem tersebut sehingga mampu bertahan dari terpaan krisis.
Dari rentetan krisis ekonomi dan kemiskinan yang diakibatkan oleh kapitalisme maka ekonomi Islam sebagai solusi, walaupun dengan segala kelemahannya sebagai sistem ekonomi yang masih baru sehingga di sebagian masyarakat masih belum bisa menerima secara luas ekonomi Islam. Oleh karena itu diperlukan kajian dan penelitian untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya agar dapat diterapkan secara menyeluruh oleh masyarakat sebagaimana yang pernah diterapkan pada era pertama kebangkitan ekonomi Islam. Ekonomi Islam tidak sekadar alternatif tetapi perlahan namun pasti menjelma menjadi pilihan utama sistem ekonomi bangsa pada masa mendatang. Kita semakin yakin nilai-nilai syariah pasti memberikan kemaslahatan bagi kehidupan berbangsa kita. Wallahu ‘alam.
Sumber: Dakwatuna.com

Baca selanjutnya »»

Kamis, 09 Februari 2012

Tunggu Apa Lagi.....!! Nikmati Kemudahan Pembiayaan Syariah



Baca selanjutnya »»

Senin, 16 Januari 2012

“Minyong”, sebagai Alternatif Pengolahan Ganyong


Ganyong (Canna edulis Ker.) adalah sejenis tumbuhan penghasil umbi yang kurang populer dibandingkan ubi jalar atau ubi kayu dan kelestariannyapun semakin terancam karena tidak banyak orang yang menanam dan mengonsumsinya. Tetapi sekarang, Ganyong sudah mulai banyak dibudidayakan teratur di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Lampung, dan Jawa Barat.

Ganyonng banyak dikenal dengan berbagai macam nama daerah. Ada yang menyebut sebagai “buah tasbih”, “ubi pikul”, “ganyal”, “ganyol”, atau pun “sinetra”. Sedangkan nama asingnya quennsland arrowroot. Sementara ini, sekurangnya ada dua provinsi sebagai sentral Ganyong, yakni Jawa Tengah (Klaten, Wonosobo, dan Purworejo), dan Jawa Barat (Majalengka, Sumedang, Ciamis, Cianjur, Garut, Lebak, Subang, dan Karawang).

Umbi ganyong mengandung pati, meskipun tidak sebanyak ubi jalar. Tetapi, ganyong cukup berpotensi sebagai sumber hidrat arang. Data Direktorat Gizi Depkes RI menyebutkan bahwa kandungan gizi Ganyong tiap 100 gram secara lengkap terdiri dari kalori 95,00 kal; protein 1,00 g; lemak 0,11 g; karbohidrat 22,60 g; kalsium 21,00 g; fosfor 70,00 g; zat besi 1,90 mg; vitamin B1 0,10 mg; vitamin C 10,00 mg; air 75,00 g.

Manfaat ganyong sangatlah banyak, hampir semua bagian tanamannya bisa di manfaatkan. Umbi yang dewasa dapat dimakan dengan mengolahnya lebih dulu atau untuk diambil patinya. Sisa umbinya yang tertinggal setelah diambil patinya dapat digunakan sebagai kompos. Sementara pucuk dan tangkai daun muda dipakai untuk pakan ternak. Bunga daunnya yang cukup indah dimanfaatkan sebagai tanaman hias.

Selama ini pemanfaatan umbi ganyong hanya sebatas direbus untuk dibuat camilan. Padahal umbi ganyong memiliki kandungan gizi yang banyak yang diperlukan tubuh, sehingga sangat disayangkan apabila hanya dikonsumsi sebagai camilan yang hanya direbus. Lalu, bagaimana memanfaatkan ganyong untuk camilan selain di rebus?

Pemanfaatan umbi ganyong menjadi produk olahan lain salah satunya adalah menjadi mie ganyong. Dengan menjadi mie, ganyong akan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi di bandingkan ketika ganyong hanya direbus saja. Pembuatan mie ganyong sebenarnya sangatlah mudah, pembuatannya bisa menggunakan alat sederhana yang bisa kita temukan di rumah. Untuk membuat mie ganyong, awalnya harus membuat pati ganyong terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan mengolah pati tersebut menjadi mie atau biasanya disebut Minyong (mie dari ganyong) .

Pembuatan Pati Ganyong

Ganyong yang sudah berumur (cukup tua) dipanen, diambil umbinya. Umbi ganyong dicuci bersih, dikupas kulitnya kemudian diparut. Ganyong parut selanjutnya diperas hingga hanya tersisa ampas / seratnya. Saring air perasan tadi dengan kain penyaring. Diamkan air dalam wadah hingga pati ganyong mengendap. Pisahkan air dengan pati ganyong. Keringkan pati ganyong dengan dijemur sinar matahari atau dioven.

Pembuatan Minyong (Mie Ganyong)

Panaskan 5 s/d 6 liter air hingga hampir mendidih. Masukkan 1 kg pati ganyong ke dalam air panas tersebut sambil terus diaduk supaya jangan menggumpal. Jika terlalu kental, dapat ditambahkan air panas hingga menjadi bubur encer. Tambahkan 75 gram minyak goreng (agar mie ganyong tidak lengket).

Didihkan selama 10 s/d 15 menit agar tanak. Angkat, lalu lapiskan tipis-tipis pada daun pisang yang sudah disiapkan. Jemur di bawah sinar matahari hingga 5 s/d 6 jam. Jika sudah nampak kering, pisahkan lapisan mie ganyong dari daun pisang. Diamkan lembaran mie ganyong tersebut selama 10 hingga 15 jam. Iris lembaran mie ganyong tersebut hingga membentuk mie. Jemur di bawah sinar matahari hingga kering. Ikat dengan tali, atau langsung dapat dikemas.

(Sumber gambar: http://default.tabloidnova.com

Baca selanjutnya »»

Rabu, 11 Januari 2012

FLASHBACK KOPERASI DAN UMKM DI TAHUN 2011 : SOLUSI UNTUK MASALAH TENAGA KERJA

Entah disadari atau tidak, sektor koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi sandaran perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia. Mayoritas tenaga kerja di Indonesia juga diserap atau menggantungkan hidupnya di sektor ini.


Meski pemerintah seakan memandang sebelah mata atau tergolong minim dalam memberikan dukungan, namun sektor koperasi dan UMKM terus tumbuh. Bahkan sebelumnya, sektor ini terbukti mampu terus bertahan meski menghadapi dampak badai krisis moneter pada 1998 dan akhir 2008 lalu. Dengan kata lain, sebenarnya sektor koperasi dan UMKM sudah bisa mandiri. Dalam hal ini, dengan minimnya dukungan sektor ini masih bisa bertahan bahkan semakin menggeliat.

Berdasarkan suatu analisis, sektor operasi dan UMKM yang sebagian besar bergerak di usaha informal ini diperkirakan akan tetap menjadi andalan untuk menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, dengan sumber daya apa adanya serta kemampuan kreativitas serta inovasi yang terbatas, koperasi dan UMKM tetap bisa menampung jutaan, bahkan puluhan juta angkatan kerja baru pada 2012 dan tahun-tahun berikutnya.

Sektor ini juga termasuk tidak diskriminatif terhadap latar belakang tenaga kerja. Mau lulusan pendidikan rendah atau tinggi serta laki-laki atau perempuan maupun tua atau muda, semua bisa berkecimpung di sektor koperasi dan UMKM.

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 117,4 juta orang, tetapi yang berkerja baru mencapai 109,7 juta orang. Namun, hingga saat ini, tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah masih mendominasi. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah sekitar 54,2 juta orang atau 49,40 persen. Sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma tercatat sekitar 3,2 juta orang (2,89 persen) dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang (5,15 persen).

Akibatnya, sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu bekerja di level bawah yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta menjadi buruh dan usaha sektor jasa. Sektor-sektor ini termasuk juga bergerak di koperasi dan UMKM.

Kesempatan kerja pada 2011-2012 juga diperkirakan masih didominasi oleh sektor informal (koperasi dan UKM) dengan proporsi sebesar 66,74 persen pada 2011 dan sebesar 66,58 persen pada 2012. Sedangkan kesempatan kerja pada sektor formal diperkirakan masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga proporsinya pada 2011 hanya sebesar 33,26 persen dan sebesar 33,42 persen pada 2112.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 5,7 persen dari 177.482 unit pada 2010 menjadi 187.598 unit pada 2011. Jumlah anggota koperasi aktif juga meningkat 0,96 persen dari 30,5 juta orang pada 2010 menjadi 30,8 juta orang pada 2011. Perkembangan ini berdampak positif bagi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 4,99 persen dari 358.768 tenaga kerja pada 2010 jadi 376.680 tenaga kerja pada 2011. Sementara itu, jumlah UMKM pada 2011 diperkirakan menembus angka 55,21 juta unit dengan sebagian besar (54,6 juta) merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil sebanyak 602.195 unit dan usaha menengah 44.280 unit. Penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101,72 juta orang atau meningkat 3,55 dibanding 2010 sebanyak 99,401 juta orang.

“Hal ini menunjukkan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja. Ratusan juta masyarakat Indonesia terlibat di sektor ini. Untuk itu, pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi prioritas kami ke depan,” kata Sjarifuddin Hasan di Jakarta, kemarin.

Unggulan dan Prioritas

Menurut Sjarifuddin, sesuai rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM 2011-2014, maka pemberdayaan diarahkan pada peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM (K-UMKM). Hal ini disertai dengan peningkatan akses pada sumber daya produktif, pengembangan produk dan pemasaran, serta peningkatan daya saing K-UMKM.

Untuk mendukung upaya pemberdayaan K-UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan program-program unggulan, seperti penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pada 2011 ini, realisasi penyaluran KUR diperkirakan mencapai Rp 27 triliun dengan 1,8 juta debitur atau melebihi target sebesar Rp 20 triliun, sehingga secara akumulatif realisasi penyaluran KUR dari sejak 2008-2011 sebesar Rp 60,97 triliun kepada 5,6 juta debitur.

Pada 2012, penyaluran KUR pada 2012 ditargetkan dapat mencapai Rp 30 triliun dengan jangkauan debitur yang lebih luas ke seluruh Indonesia. Peningkatan nilai dan cakupan debitur KUR ini diiringi dengan penambahan bank penyalur. Selain bank-bank BUMN serta 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini sudah menyalurkan KUR, pada 2012 juga akan bertambah 13 BPD lagi.

Di lain pihak, di samping membina K-UMKM yang ada, Kementerian Koperasi dan UKM juga berupaya menciptakan wirausahawan baru yang tentunya akan menambah jumlah pelaku UMKM. Mengacu pada Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilaksanakan program pelatihan nasional kewirausahaan (PNK) yang diikuti sebanyak 2.094 orang. Selain itu, program magang nasional bagi pemuda yang sudah diikuti sebanyak 250 orang pada 38 perusahaan di Jabodetabek.

Masih dalam upaya pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM juga terus mendorong pembentukan one village one product (OVOP). Pada 2011, diluncurkan delapan produk unggulan daerah, di antaranya jeruk kalamansi di Bengkulu, batik tulis di Pacitan (Jawa Timur), nanas di Kota Prabumulih (Sumatera Selatan) serta bordir di Kota Tasikmalaya (Jawa Barat) dan kopi organik di Kabupaten Tanggamus (Lampung).

“Program revitalisasi pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), serta toko koperasi yang tergolong UMKM juga terus dilakukan,” tutur Sjarifuddin Hasan.

Pada 2011 telah dilakukan revitalisasi pasar tradisional sebanyak 36 unit yang tersebar di 28 provinsi (36 kabupaten/kota). Selain itu juga dilakukan penataan kawasan PKL melalui bantuan sosial sebesar Rp 10,5 miliar ke 31 koperasi di 31 kabupaten/kota (25 provinsi) dengan melibatkan sebanyak 1.474 PKL. Penataan toko koperasi modern (UKM Mart) dalam rangka meningkatkan daya saing juga dilaksanakan dengan memberikan bantuan untuk 48 koperasi di 22 provinsi dengan nilai Rp 5,124 miliar.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan progra-program pemberdayaan K-UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM juga bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya serta sejumlah BUMN. Kerja sama itu terkait pembiayaan serta pelatihan kerja, produktivitas, maupun manajemen pemasaran. Kerja sama dilakukan terkait dengan kesamaan visi untuk memberdayakan dan peningkatan kinerja K-UMKM.

Upaya pemberdayaan sektor K-UMKM juga terkait dengan promosi dan pengembangan pasar produk. Kementerian Koperasi dan UKM sudah memfasilitasi pameran dan temu bisnis internasional dengan melibatkan 146 K-UMKM pada 14 ajang pameran internasional di 11 negara.

Selain itu juga ada pameran berskala internasional di dalam negeri, seperti International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA), Trade Expo Indonesia (TEI), ASEAN Women Cooperatives and SMEs Expo 2011 serta World Batik Summit 2011, termasuk SMEsCo UKM Festival 2011 di SME Tower (Jakarta).

Tumbuh dan Berkembang

Di lain pihak, pembinaan khusus untuk koperasi yang termasuk UMKM ini, menurut Sjarifuddin Hasan, juga terus dilakukan. Program ini arahkan untuk mendorong koperasi tumbuh menjadi badan usaha skala besar yang tercermin dari peningkatan aset, omzet, dan anggota. Peningkatan skala ini menunjukkan kemampuan dan profesionalisme koperasi sebagai badan usaha, sekaligus menjadi contoh dan penghela bagi koperasi lain.

Saat ini sudah teridentifikasi 98 koperasi dari 33 provinsi. Ini termasuk revitalisasi usaha koperasi unit desa (KUD). Selain itu juga dilaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Program ini dalam rangka memasyarakatkan serta membudayakan koperasi ke masyarakat.

Terkait dengan hal ini, ekonom UGM Revrisond Baswir mengatakan, meski disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia, peran koperasi dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan. Saat ini harus dijadikan momentum untuk merevitalisasi peran koperasi sekaligus mendongrak kinerjanya.

Karena itu, harus ada pelurusan citra atau yang lebih dikenal sebagai tindakan revitalisasi terhadap koperasi. Jika langkah ini tidak secepatnya dilakukan, maka koperasi bisa hilang dari Indonesia.

“Kalau dulu koperasi menjadi soko guru ekonomi, sekarang juga menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 yang menjelaskan tentang Perkoperasian,” ucapnya.

Untuk itu, anggaran untuk Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi justru harus ditingkatkan. Kementerian ini memiliki peran strategis untuk mengembangkan ekonomi berbasis koperasi. Masalah yang dihadapi koperasi berupa permodalan, manajemen, dan kapasitas SDM yang harus diatasi dengan solusi yang komprehensif. Namun, bukan hanya terkait modal, melainkan juga membangun keterkaitan usaha antara koperasi dan sektor usaha lainnya, termasuk perusahaan besar.

Permasalahan yang dihadapi koperasi ini menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyelesaikannya. Apalagi, sumbangsih koperasi, termasuk UMKM, terhadap perekonomian nasional sudah jelas. K-UMKM tidak hanya menjadi penghela, tetapi juga penyelamat ekonomi nasional pada saat diterpa dampak krisis. Terus eksis dan terus menyerap tenaga kerja serta memberi makan ratusan juta penduduk Indonesia.
Sumber: http://indocashregister.com

Baca selanjutnya »»

52 Juta UMK di Indonesia, 60% Dijalankan Perempuan

Jakarta - Sebanyak 52 juta Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ada di Indonesia dan memberikan sumbangan yang tidak kecil pada perekonomian. Menariknya, lebih dari setengah UMK tersebut ternyata dijalankan oleh kaum perempuan.

Hal tersebut disampaikan Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas dalam uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur BI oleh Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2011).

"Dari 52 juta UMK, 60% diantaranya melibatkan pekerja kaum perempuan. Melihat angka ini maka peran perempuan dalam UMK menjadi cukup besar," ungkap Ronald.

Untuk itu, Ronald mengaku akan mengangkat peranan perempuan yang lebih besar untuk dibiayai bank disegmen UMK. Menurut Ronald, segmentasi pada perempuan harus dianggap penting karena dapat meningkatkan pendapatan keluarga.

"Serta mampu menciptakan lapangan kerja, serta pada ujungnya mengatasi masalah kemiskinan dan memberikan ketahanan ekonomi," jelas Ronald.

Ronald mengatakan bank sentral akan lebih fokus di UMK dengan memberikan aturan-aturan baru yang memberikan kemudahan bank dalam menyalurkan kredit ke UMK.

"Melalui sekuritisasi. Dimana penjualan surat berharga ke perbankan seperti bank umum dan terutamanya BPR, sehingga termin waktu pembayaran bisa lebih cepat," tuturnya.

Ronald juga akan fokus untuk menurunkan bunga kredit perbankan. Dikatakan Ronald, akses UMK ke perbankan cukup rendah dikarenakan ketakutan akan suku bunga yang tinggi.

"52 juta pelaku UMK menyumbang 60% PDB dan mempekerjakan 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku. Suku bunga rendah dan akses mudah ke bank harus diwujudkan agar UMK terus berkembang," pungkasnya

Sumber: detikFinance

Baca selanjutnya »»

Jumat, 06 Januari 2012

Keuntungan Sertifikasi Halal bagi Produsen


Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, keuntungan dari sertifikat halal sudah jelas: mengetahui sebuah produk telah bersertifikat halal berarti keamanan dan ketenangan batin dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk tersebut. Konsumen mendapat kepastian dan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan juga diproduksi dengan cara yang halal. Sertifikat halal memberikan keuntungan bagi semua konsumen, tidak hanya konsumen muslim saja, karena halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang ber-etika, sehat dan baik.


Lalu apa keuntungan bagi produsen apabila produknya telah bersertifikat halal? Halal itu baik untuk bisnis juga. Ini adalah salah satu bentuk kewajiban sosial dan dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang eksport yang luas dan karena sertifikasi halal bukanlah kewajiban, produk yang telah bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan lainnya.


Sertifikasi halal diperlukan untuk memproduksi produk-produk untuk konsumen produk halal yang saat ini mencakup konsumen muslim dan juga non-muslim yang ingin menjaga kesehatannya dengan menjaga makanannya. Saat ini terdapat 1,4 milyar penduduk muslim dan jutaan konsumen non-muslim lainnya yang memilih untuk mengkonsumsi produk halal. Dengan mensertifikasi kehalalan produk, produk tersebut mendapat kesempatan untuk menembus pasar pangan halal yang diperkirakan bernilai sekitar 150 hingga 500 milyar USD.

Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia.

Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:

Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.
Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.
100% keuntungan dari market share yang lebih besar: tanpa kerugian dari pasar/klien non-muslim.
Meningkatkan marketability produk di pasar/negara muslim.
Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.
Peningkatan citra produk.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera sertifikasikan produk anda dan raih keuntungannya bagi produk anda.

Baca selanjutnya »»

Kamis, 05 Januari 2012

Keluar Dari Lingkaran Riba : Sulit Tetapi Harus Terus Diupayakan

Lingkaran Riba
Melihat betapa sulitnya kita keluar dari lingkaran riba di jaman ini,
maka sangat bisa jadi jaman ini adalah jaman yang sudah dikabarkan ke kita oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melalui haditsnya :
“Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” (HR Ibnu Majah, HR Sunan Abu Dawud, HR. al-Nasa’i dari Abu Hurairah).


Untuk menggambarkan betapa riba tersebut telah mengepung Anda, berikut adalah situasinya :
Bila Anda bekerja di perusahaan atau instansi apapun kini, hamper dapat dipastikan perusahaan atau instansi Anda menaruh sebagian besar dananya di bank konvensional dalam bentuk rekening koran, deposito dlsb.
Bunga kemudian mengalir ke rekening ini—dan sampai pula ke gaji Anda, tunjangan, bonus dlsb.
Selain gaji, sebagai karyawan Anda juga memperoleh jaminan kesehatan, dana pensiun, jaminan perlindungan kecelakaan kerja dlsb.
Dimana dana-dana ini dikelola? lagi-lagi mayoritasnya adalah di industry keuangan konvensional yang terkena fatwa riba tersebut di atas.
Darimana Anda bisa tahu bahwa sebagian besar perusahaan atau instansi menggunakan bank dan industri keuangan konvensional untuk menaruh atau mengelola uangnya? Anda bisa tahu dari pangsa pasar bank dan industri keuangan syariah yang masih sangat kecil dibandingkan dengan yang konvensional. Artinya mayoritas perusahaan dan instansi masih menggunakan yang konvensional ketimbang yang syariah —tujuh tahun lebih sejak keluarnya fatwa riba tersebut di atas!
Terlepas dari adanya kritik sebagian masyarakat yang menyatakan bahwa bank dan industri keuangan syariah-pun belum sepenuhnya syar’i, saya condong untuk mengajurkan penggunaan yang sudah berusaha menuju yang syar’i ini ketimbang yang terang-terangan tidak menghiraukan fatwa riba ini.
Untuk bank konvensional yang infrastruktur teknologi dan layanannya sudah jauh lebih unggul yang dalam realitasnya sudah banyak member manfaat untuk kepentingan transfer dana dlsb. Bisa saja bank-bank seperti ini tetap digunakan tetapi produk-produk ribawinya harus dihilangkan. Rekening koran misalnya tidak usah diberi bunga, tetapi gantinya diberikan dalam bentuk layanan yang sebaik-baiknya—karena masyarakat yang sadar keharaman bunga bank tidak membutuhkan bunga tetapi membutuhkan layanan yang baik. Produk semacam deposito misalnya, tidak perlu lagi digunakan karena kalau ada kelebihan dana—diputar di bisnis yang riil insyaAllah sudah akan lebih baik daripada sekedar ditaruh di deposito.
Untuk produk-produk asuransi, dana pensiun, jaminan kesehatan , jaminan kecelakaan kerja dlsb. menurut saya harus ada perlindungan konsumen muslim secara maksimal, jangan sampai pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak ini dipenuhi atau dikelola secara ribawi. Bayangkan misalnya ada keluarga Anda jatuh sakit, tetapi kemudian dirawat oleh perusahaan dengan jaminan asuransi yang dikelola secara ribawi (berdasarkan fatwa tersebut di atas)—do’a orang sakit yang seharusnya terkabulkan menjadi tidak terkabulkan karena pengaruh riba yang bias jadi tidak Anda sadari. Begitu pula ketika Anda berangkat pensiun, sudah seharusnya pada usia ini Anda berusaha mendekat kepada Sang Maha Pencipta. Tetapi tanpa Anda sadari, dana pensiun yang Anda gunakan sebagai bekal sebagiannya berasal dari riba yang terbawa oleh pengelolaan dana pensiun yang juga belum menghiraukan fatwa riba tersebut di atas.

Solusi bank syariah, asuransi syariah, dana pensiun syariah dlsb. bisa terus disempurnakan dan diupayakan untuk menjadi solusi yang bener-bener syar’i; namun solusi syar’i yang paling luas aplikasinya dan sesuai tuntunan yang sesungguhnya adalah menggalakkan perdagangan atau jual beli dan sedekah. Di dalam Al-Quran, ‘lawan’ dari riba hanyalah jual beli dan sedekah; maka inilah yang seharusnya digalakkan di masyarakat dan diajarkan sejak anak-anak. Anak-anak lebih baik diajari berdagang dan bersedekah ketimbang diajari menabung.

“… Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqoroh [2] : 275)

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah…” (QS Al-Baqoroh [2] : 276)

Tetapi jual beli-pun mudah sekali terjatuh pada riba bila tidak mengikuti ketentuan syariat jual beli, inilah sebabnya mengapa Umar bin Khattab ketika menjadi muhtasib (pengawas pasar) sering mengingatkan masyarakatnya untuk tidak berjualan dipasarnya bila tidak memahami syariat jual beli. Salah satu dari upaya konkrit untuk menumbuhkan keahlian dan kesempatan bagi masyarakat untuk bisa berjual beli secara syar’i ini kami wujudkan dalam bentuk antara lain berdirinya Al-Tijaarah Institute yang hadir bersamaan dengan Bazaar Madinah, lha wong untuk menumbuh suburkan yang riba saja ada institut-institut-nya kok masak kita tidak membangun kekuatan yang minimal sama untuk melawannya! InsyaAllah...

Sumber: syariah.eramuslim

Baca selanjutnya »»

Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil

Sangat banyak masyarakat umum dan bahkan intelektual terdidik, yang belum memahami konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah. Secara dangkal dan keliru, mereka mengklaim, bahwa bagi hasil hanyalah nama lain dari sistem bunga. Tegasnya, bagi hasil dan bunga sama saja. Pandangan ini juga masih terdapat dikalangan sebagian kecil ustadz yang belum memahami konsep dan operasional bai hasil.


Untuk meluruskan kesalahpahaman itu, perlu dibahas pebedaan bunga dan bagi hasil dalam ruangan yang terbatas ini.
Dalam bank syariah, ada tiga produk pembiayaan yang dipraktekkan, Pertama, bagi hasil, Kedua, jual-beli dan Ketiga, ijarah dan jasa.
Bagi hasil, terdiri dari mudharabah dan musyarakah. Jual beli, terdiri dari produk ba’i murabahah, ba’i istisna’, dan ba’i salam. Sedangkan jasa, terdiri dari wakalah, kafalah, hiwalah, ijarah, ba’i at-takjiri dan al-ijarah muntahiyah bit tamlik.
Jadi, dalam perbankan syariah, bagi hasil hanyalah salah satu produk pembiayaan perbankan syariah. Saat ini bank syariah di Indonesia, masih dominan menerapkan produk jual beli, khususnya, jual beli murabahah dan istisna’.
Sistem bagi hasil, sebagai ciri khas utama bank syariah belum diterapkan secara menyeluruh dalam operasi bank muamalah, karena memang, bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) hanyalah salah satu dari konsep fikih muamalah. Namun harus dicatat, meskipun bagi hasil belum diterapkan secara dominan, tetapi praktek bunga sudah bisa dihindarkan secara total.
Tujuh Perbedaan
Setidaknya, ada tujuh perbedaan penting antara bungan dan bagi hasil. Tujuh perbedaan ini sudah terlalu cukup bagi kita untuk memahami konsep bagi hasil dan bedanya dengan bunga.
Pertama, penentuan bungan ditetapkan sejak awal, tanpa berpedoman pada untung rugi, sehingga besarnya bunga yang harus dibayar sudah diketahui sejak awal.
Misalnya, si A meminjam uang di sebuah bank konvensional sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan. Besar bunga yang harus dibayar si A, ditetapkan bank secara pasti, misalnya 24 % setahun. Dengan demikian si A harus membayar Rp. 200.000 per bulan, selain pokok pinjaman.
Sedangkan pada sistem bagi hasil, penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengemblian bagi hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya.
Misalnya, si A menerima pembiayaan mudhrabah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan kepada Bank belum diketahui sejak awal. Kedua belah pihak hanya menyepakati porsi bagi hasil misalkan 80 % bagi hasil dan 20 % untuk bank syariah.
Pada bulan pertama si A mendapatkan keuntungan bersih misalnya, sebesar Rp. 1.000.000,- maka bagi hasil yang disetorkannya kepada bank syariah ialah 20 % x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000,- jadi bagi hasil yang harus dibayarkan ialah Rp. 200.000,- ditambah pokok pinjaman.
Pada bulan kedua, keuntungannya meningkat, misalnya menjadi Rp. 1.500.000,- maka bagi hasil yang disetorkan sebesar 20 % x Rp. 1.500.000,- = Rp. 300.000,- maka jumlah setoran bagi hasil pada bulan kedua sebesar Rp. 300.000,-
Pad bulan ketiga, keuntungan mungkin saja menurun, misalkan Rp. 750.000,- maka bagi hasil yang dibayarkan pada bulan tersebut ialah 20 % x Rp. 750.000,- = Rp. 150.000,-
Dengan demikian, jumlah bagi hasil selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecilnya keuntungan yang diraih mudharib (pengelola dana / pengusaha). Hal ini tentu berbeda sekali dengan bunga.
Kedua, besarnya persentase bunga dan besarnya nilai rupiah, ditentukan sebelumnya berdasarkan jumlah uang yang dipinjamkan. Misalnya 24 % dari besar pinjaman. Sedangkan dalam bagi hasil, besarnya bagi hasil tidak didasarkan pada jumlah pinjaman (pembiayaan), tetapi berdasarkan keuntungan yang pararel, misalnya, 40 : 60 (40 % keuntungan untuk bank dan 60 % untuk deposan) atau 35 : 65 (35 % untuk bank dan 65 % untuk deposan) dan seterusnya.
Ketiga, dalam sistem bunga, jika terjadi kerugian, maka kerugian itu hanya ditanggung si peminjam (debitur) saja, berdasarkan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan, sedangkan pada sistem bagi hasil, jika terjadi kerugian, maka hal itu ditanggung bersama oleh pemilik modal dan peminjam. Pihak perbankan syariah menanggung kerugian tenaga, waktu dan pikiran.
Keempat, pada sistem bunga, jumlah pembayaran bunga kepada nasabah penabung / deposan tidak meningkat, sekalipun keuntungan bank meningkat, karena persentase bunga ditetapkan secara pasti tanpa didasarkan pada untung dan rugi. Sedangkan dalam sitem bagi hasil, jumlah pembagian laba yang diterima deposan akan meningkat, manakala keuntungan bank meningkat, sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan bank.
Kelima, pada sistem bunga, besarnya bunga yang harus dibayar di peminjam, pasti diterima bank, sedangkan dalam sistem bagi hasil, besarnya tidak pasti, tergantung pada keuntungan perusahaan yang dikelola si peminjam, sebab keberhasilan usahalah yang menjadi perhatian bersama pemilik modl (bank) dan peminjam.
Keenam, sestem bunga, dilarang oleh semua agama samawi. Sedang sistem bagi hasil tak ada agama yang mengancamnya. Bunga dilarang dengan tegas oleh agama-agama Yahudi, Nasrani dan Islam, seperti terungkap dibawah ini :
“Jika kamu meminjamkan harta kepada salah seorang putra bangsaku, jangan kamu bersikap seperti orang yang menghutangkan, jangan kamu meminta keuntungan untuk hartamu (Kitab Keluaran Perjanjian Lama, Ayat 25 pasal 22).
“Jika saudaramu membutuhkan sesuatu, maka tanggunglah, jangan kau meminta dirinya keuntungan dan manfaat” (Kitab Imamat ayat 35 pasal 25).
“Jika kamu meminjamkan kepada orang, yang kamu mengharapkan bayaran darinya, maka kelebihan apa yang diberikan olehmu. Tetepi lakukanlah kebaikan-kebaikan dan pinjamkanlah tanpa mengharapakan pengembaliannya. Dengan begitu pahalamu melimpah ruah. (Injil Lukas, ayat 34, 35 pasal 6).
Berdasarkan nash ini, para gerejawan sepakat mengharamkan riba secara total. Scubar mengatakan, “Sesungguhnya orang yang mengatakan riba bukan maksiat, ia di hitung sebagai orang atheis yang keluar dari agama”. Sementara itu, Paus Pius berkata, “ Sesungguhnya para pemakan riba, mereka kehilangan harga diri dalam hidup di dunia dan mereka bukan orang yang pantas dikafankan setelah mereka mati”.
Ketujuh, pihak bank dalam sistem bunga, memastikan penghasilan debitur di masa yang akan datang dan karena itu ia menetapkan sejak awal jumlah bunga yang harus dibayarkan kepada bank. Sedangkan dalam sistem bagi hasil, tidak ada pemastian tersebut, karena yang bis memastikan penghasilan di masa depan hanyalah Allah. Karena itu, bunga bertentangan dengan surah Luqman ayat 34. “Tak seorangpun yang bisa mengetahui apa (berapa) yang dihasilkannya besok”. Sedangkan bunga sudah ditetapkan jumlahnya sejak awal. Kesimpulan point ini adalah kalau bunga bertentangan dengan surah Luqman ayat 34, sedangkan bagi hasil merupakan penerapan surat Luqman ayat 34 tersebut.

Sumber: Agustiantocentre

Baca selanjutnya »»

Pemberdayaan Usaha Kecil


Pada satu dasarwasa terakhir ini, kata perberdayaan sering muncul kepermukaan, baik dalam tulisan-tulisan, maupun pidato-pidato di tengah masyarakat. Kata ini sebenarnya terjemahan dari empowerment. Pada mulanya, kata ini diterjemahkan dengan kata pemampuan. Tetapi terasa kurang pas. Kemudian dipakai kata penguatan, juga masih kurang mengena. Setelah itu ditemukanlah sebuah kata yang lebih mengena yakni kata pemberdayaan. Selanjutnya kata ini menjadi populer dalam masyarakat, termasuk dalam gerakan kaum perempuan.
Sebenarnya istilah empowerment muncul dalam konteks pengembangan masyarakat dan merupakan pendekatan yang menyeluruh dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat akar rumput. Pendekatan ini merupakan kombinasi dari pendekatan dari bawah yang memperkuat masyarakat untuk mengatasi masalahnya serta penciptaan iklim yang kondusif, sehingga kekuatan masyarakat bisa terealisasikan.
Selain mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat, empowerment juga memperhatikan masalah makro seperti peraturan, fasilitas dan pembelaan. Dengan kata lain, empowerment merupakan gabungan pendekatan kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis. Oleh karena itu, pendekatan empowerment atau pemberdayaan harus disertai pemihakan yang konsisten dan tulus.
Tulisan ini akan membicarakan pemberdayaan usaha kecil dalam era reformasi ekonomi. Kajian ini akan memaparkan juga mengapa usaha kecil perlu diberdayakan dan bagaimana cara pemberdayaannya.
Potensi Usaha Kecil
Usaha kecil sebagai bagian integral dunia usaha, merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis mewujudkan struktur perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi.
Usaha kecil merupakan sarana pemerataan aset nasional yang berkeadilan dan paling efektif dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Jadi, usaha kecil sesungguhnya merupakan kekuatan pembangunan masyarakat.
Peran usaha kecil dalam perekonomian cukup diperhitungkan, bukan saja terhadap pendapatan nasional, tetapi juga sebagai lahan lapangan kerja yang cukup luas. Karena itu, menjadi keharusan bagi pemerintah untuk memberdayakan usaha kecil secara sungguh-sungguh lewal political will yang kuat.
Usaha kecil perlu diberdayakan dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab perkembangan ekonomi di masa depan. Strategi memanfaatkan peluang (opportunity) dan menjawab tantangan (challenge) melalui pemberdayaan usaha kecil, boleh dibilang masih merupakan hal yang baru dalam perekonomian nasional.
Memang komitmen dan political will pemerintah akhir-akhir ini dalam memajukan usaha kecil patut diacungi jempol. Pemerintah melalui outletnya telah dan siap mengucurkan dana untuk usaha kecil. Tapi pada realitas pelaksanaan kebijikan yang digulirkan, tidak sampai pada sasaran yang semestinya, yaitu menguat dan mandirinya sektor usaha kecil dan koperasi.
Masih banyak kendala yang dihadapi usaha kecil, baik keberpihakan perbankan kepada usaha kecil yang masih rendah maupun masih minimnya manajemen, mutu produksi dan pemasaran. Tidak kalah pentingnya adalah perilaku masyarakat dan pemerintah orde baru sendiri yang cenderung memarginalkan pengusaha kecil.
Meskipun demikian, secara kuantitatif, masih ada secuil perkembangan yang menggembirakan. Menurut data BPS 1995, jumlah pengusaha kecil 34,5 juta dan tahun 1996 melonjak menjadi 38,9 juta. Ini terbagi pada sektor : sektor pertanian berjumlah 22,5 juta (57,9%), sektor industri pengolahan 2,7 juta (7,06 %), sektor perdagangan, rumah makan dan hotel 9,5 juta (24%), keuangan dan asuransi 0,6% dan sisanya bergerak di bidang lain.
Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengusaha kecil masih berada pada sektor pertanian. Dengan pertambahan penduduk dan keterbatasan lahan, maka usaha sektor pertanian semakin mendesak. Kesempatan kerja di sektor ini semakin sempit. Bahkan di pedesaan terjadi polarisasi, di mana pemilikan tanah semakin senjang. Petani kecil dan petani tanpa lahan semakin banyak jumlahnya. Oleh karena itu mereka mencoba mengatasi masalah dengan berusaha di sektor non pertanian, seperti perdagangan, industri rumah tangga dan sektor jasa. Karena keterbatasan pengetahuan, keterampilan dan modal, maka mereka memasuki sektor modern memasuki sektor modern tersebur berada di bagian paling bawah dari struktur ekonomi.
Ketimpangan Omzet
Yang dimaksudkan dengan usaha kecil, sebagaimana yang terdapat dalam UU No.9/1995 ialah kegiatan ekonomi yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan atau pengusaha yang memiliki hasil penjualan 1 milyard setahun.
Data statistik menunjukkan adanya ketimpangan omzet dalam usaha kecil itu sendiri. Jumlah pengusaha kecil yang beromzet Rp. 50 juta sampai 1 milyard hanya 2,4%. Sementara pengusaha kecil yang beromzet di bawah Rp. 50 juta (97,6%), suatu perbandingan yang mencolok.
Lebih parah lagi, bahwa data tersebut hanya mengklasifikasikan omzet pengusaha di bawah Rp. 50 juta dan di atas Rp. 50 juta. Padalah di antara yang di bawah 50 juta itu, yang paling banyak adalah mereka yang beromzet Rp. 5 Juta. Bahkan sangat banyak pengusaha kecil beromzet di bawah Rp. 1 juta, dan mungkin saja lebih banyak lagi yang di bawah Rp. 500.000.
Dengan demikian sebenarnya masih banyak pengusaha kecil yang berada dalam kemiskinan. Memang, mereka tidak lagi kelaparan, tetapi belum mampu hidup layak. Mereka masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup yang pantas, membeli makanan yang cukup bergizi, memenuhi kebutuhan pendidikan, pakaian, perumahan dan kesehatan.
Berdasarkan realitas di atas, maka menjadi keniscayaan bagi kita untuk mereformasi dan mendekonstruksi paradigma dan konsep pembangunan yang berlangsung selama ini, untuk selanjutnya merekonstruksi paradigma baru pembangunan yang bernuansa kerakyatan secara adil dan merata.
Pengembangan kegiatan ekonomi rakyat harus benar-benar diwujudkan, terutama masyarakat bawah kecil yang memiliki modal paling minim dari modal usaha kecil sendiri. Karena itu perlu dirancang program yang berkelanjutan untuk menciptakan kemandirian masyarakat. Maka pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat perlu dilakukan secara bertahap, terpadu dan berkesinambungan yang didasarkan kepada kemandirian, yaitu kemampuan masyarakat untuk melakukan kegiatan produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih tinggi.
Upaya meningkatkat kemampuan menghasilkan nilai tambah harus diawali dengan hal-hal berikut :
1. Adanya akses terhadap sumberdaya, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, berupa keterampilan.
2. Adanya akses terhadap teknologi, yaitu suatu kegiatan dengan cara dan alat yang lebih baik dan efisien.
3. Adanya akses terhadap pasar, di mana produk yang dihasilkan harus dapat dijual untuk mendapatkan nilai tambah.

Menciptakan Iklim Kondusif
Untuk memberdayakan pengusaha kecil, terutama pengusaha bawah dan kecil yang memiliki modal sekitar Rp. 5 juta, maka penciptaan iklim kondusif dari pemerintah sudah mulai membuka kran ke arah itu. UU No.9/1995 tentang usaha kecil pada pasal 8 menyatakan bahwa pemerintah akan menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dengan menetapkan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan untuk :
1. Meningkatkan kerjasama sesama usaha kecil dalam bentuk koperasi, asosiasi dan himpunan kelompok usaha untuk memperkuat posisi tawar usaha kecil.
2. Mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, olopologi, dan monopsoni yang merugikan usaha kecil.
3. Mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang-perorang atau kelompok tertentu yang merugikan usaha kecil.
Menurut Dawam Raharjo, ada tiga skenario yang dapat dibuat untuk mengembangkan perekonomian rakyat, pertama, mengintregasikab usaha-usaha kecil diberbagai sektor, khususnya pertanian, ke dalam koperasi yang telah menerapkan manajemen modern. Kedua, memperkuat hubungan keterkaitan dan kemitraan khususnya antara usaha besar dan usaha kecil yang didukung oleh fasilitas perbankan. Dalam hal ini, pihak perbankan harus mempermudah proses pengucuran dana kepada koperasi. Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa bank masih lebih menyukai penyaluran kredit kepada usaha besar yang sedang berjalan daripada mencari usaha baru yang belum tersentuh lembaga perbankan. Di samping biaya mengurusi kredit cukup mahal. Tidak semua nasabah layak mendapat kredit, pengusaha kecil sudah banyak bank-bank mindedness, namun tak sedikit pengusaha kecil yang tak mampu menyiapkan persyaratan kredit secara lengkap. Pada era reformasi ekonomi ini, kita berharap banyak agar political will pemerintah dengan paradigma baru “ekonomi kerakyatan” benar-benar terwujud, sehingga rakyat, khususnya pengusaha kecil menjadi berdaya dan mandiri.
Ketiga, menciptakan usaha-usaha kecil yang mandiri dengan usaha yang semakin besar dan mampu berhubungan langsung dengan pasar bebas, atau pasar global dan mampu pula mengakses sumber daya, seperti informasi, dna, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, sistem hukum dan juga politik.
Dalam skenario pertama di atas, usaha kecil bisa menjadi kekuatan ekonomi tersendiri. Melalui koperasi bisa dikembangkan usaha-usaha kecil dan di masa depan dapat pula dikembangkan usaha menengah dan besar, misalnya industri permbuatan bahan baku, industri pengolahan hasil pertanian, dan pertambangan atau usaha pemasaran.
Dalam skenario kedua, usaha kecil, khususnya industri kecil dapat berkembang menjadi usaha kecil modern (modern small scale industry), karena harus melayani kebutuhan industri kecil tersebut bisa bertindak sebagai individu, namun bisa pula bergabung dalam koperasi. Dalam kemitraan tersebut, industri kecil tidak perlu berkonfrontasi atau bersaing dengan industri besar, melainkan membentuk sinergi.
Dalam skenario ketiga, usaha kecil tidak boleh menjadi usaha lemah, bahkan memiliki keunggulan komparatif, karena skalanya yang kecil. Usaha kecil semacam ini akan tetap ada dalam perkembangan ekonomi manapun.

Sumber: Agustiantocentre

Baca selanjutnya »»

Senin, 02 Januari 2012

Peluang Bisnis Yang Laris di Tahun 2012


Datangnya pergantian tahun ternyata tidak hanya menjadi agenda tutup buku bagi para pelaku usaha, namun juga sebagai ajang pencarian ide bisnis baru bagi para pemula yang tertarik menekuni dunia usaha. Berbagai macam peluang bisnis pun kini mulai diincar para pemula untuk mendapatkan untung besar setiap bulannya. Sehingga tidak heran bila di awal tahun 2012 ini menjadi moment yang tepat bagi sebagian besar masyarakat untuk memulai sebuah usaha.
Dari sekian banyak peluang usaha yang bisa dijalankan masyarakat Indonesia, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan sedikit gambaran kepada para pembaca mengenai beberapa peluang bisnis yang prospeknya diperkirakan akan semakin bersinar di tahun 2012 ini.

Kira-kira, bisnis apa saja yang bakal semakin laris di tahun baru ini? Berikut informasi selengkapnya.

1. Bisnis Property
Prospek bisnis property masih sangat menjanjikan di tahun 2012 dan diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2014. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi perekonomian yang semakin membaik dan tingginya tingkat kebutuhan hunian yang semakin besar. Bahkan diperkirakan pertumbuhan bisnis perumahan di tengah kota akan tumbuh hingga 12%, bisnis ruko, rukan, dan apartemen di lokasi strategis berkembang sampai 10-15%, sedangkan bisnis perkantoran dan hotel akan mengalami pertumbuhan sekitar 10-12%, sementara bisnis mall dan trade center meningkat 5-7%.

2. Bisnis Makanan

Beberapa tahun belakangan ini perkembangan bisnis makanan memang mengalami peningkatan yang cukup pesat, hal ini dibuktikan dengan menjamurnya bisnis restoran, kedai kuliner, hingga berbagai macam penawaran bisnis franchise makanan yang semakin hari semakin meramaikan persaingan pasar di berbagai pelosok daerah. Kondisi seperti ini diperkirakan akan semakin cerah di tahun 2012, sehingga peluang sukses bisnis makanan semakin terbuka lebar di tahun ini.

3. Bisnis Pertambangan dan Energi
Meningkatnya perekonomian masyarakat menjadikan kebutuhan BBM dan Energi semakin hari semakin diburu konsumen. Tidaklah heran bila sekarang ini peluang bisnis pertambangan dan energi semakin menjanjikan untung besar bagi pelakunya. Misalnya saja seperti menjalankan bisnis agen gas elpiji maupun mendirikan SPBU (Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum) untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat yang mengalami peningkatan tajam.

4. Bisnis Jasa
Selain memenuhi kebutuhan aneka macam produk pokok yang dibutuhkan masyarakat, bisnis jasa juga menjadi alternatif tepat bagi para pemula yang ingin menekuni sebuah usaha. Di tahun yang serba modern seperti sekarang ini, masyarakat cenderung menginginkan segala hal bisa dikerjakan secara praktis, sehingga mereka memilih menggunakan pelayanan jasa untuk mempermudah rutinitas mereka setiap harinya. Contohnya saja seperti bisnis jasa laundry, asuransi, bisnis salon kecantikan dan spa, jasa reparasi barang elektronik, bisnis bengkel motor maupun mobil, dan lain sebagainya.

5. Bisnis Online
Era digital yang semakin berkembang mengantarkan peluang bisnis online semakin bersinar di tahun 2012. Bahkan sekarang ini hampir setiap orang sudah bisa mengakses internet dengan mudah, sehingga segala macam transaksi via online semakin diminati para konsumen. Seperti misalnya membeli aneka macam produk melalui toko online, memanfaatkan jasa pembayaran online (listrik, telepon, dll), mencari informasi penting melalui media online, dan masih banyak lagi kebutuhan lainnya yang bisa dipenuhi masyarakat melalui bantuan internet.

Dengan adanya pergantian tahun, diharapkan para pengusaha maupun para pemula yang tertarik menekuni dunia usaha bisa lebih termotivasi untuk mengembangkan usahanya dan lebih jeli dalam memilih prospek usaha. Ciptakan peluang bisnis baru yang lebih besar dan dapatkan keuntungan yang lebih menjanjikan. Salam sukses

Baca selanjutnya »»

Apa saja Kebutuhan Modal untuk Memulai Usaha?


Ketika membicarakan rencana memulai usaha, hal pertama yang akan ditanyakan adalah “modal yang dibutuhkan berapa?” karena sebagian besar orang beranggapan bahwa modal selalu identik dengan uang. Padahal, sebenarnya modal hanya memiliki presentase 10% dari semua modal yang dibutuhkan entrepreneur untuk memulai bisnisnya.
Tidak adanya modal uang maupun investasi, selalu menjadi alasan semua orang. Sudah menjadi hal biasa jika membuka sebuah usaha hanya menjadi angan – angan saja, tanpa adanya action apapun. Bahkan banyak pula orang yang takut berangan – angan memiliki usaha, karena mereka merasa tidak memiliki cukup uang untuk dijadikan modal.

Terkadang…

Banyak orang di usia muda

Yang sering menggunakan alasan “ kemiskinannya ”

Untuk membuyarkan impian besarnya

Menjadi seorang pengusaha… ( Ir. Hendro, M. M )

Ungkapan diatas mewakili sebagian besar mental masyarakat yang sering mengurungkan niatnya untuk memulai usaha, karena alasan modal. Sebenarnya, jika mereka sedikit mengubah pola pikirnya, masih banyak hal yang dapat dijadikan sebagai modal usaha selain uang. Apa saja kebutuhan modal untuk memulai usaha? Berikut kami berikan jawabannya :

1. Pengalaman

Pengalaman yang Anda miliki, merupakan modal terpenting ketika hendak memulai usaha. Dengan modal yang sudah Anda peroleh, bisa digunakan sebagai titik awal bisnis apa yang ingin Anda jalankan. Dengan adanya pengalaman, sangat membantu Anda dalam menciptakan peluang usaha. Misalnya saja : pengalaman yang dimilliki seseorang ketika bekerja sebagai karyawan restoran, menjadi kunci sukses baginya dalam menciptakan peluang usaha makanan.

2. Knowledge ( pengetahuan )


Walaupun Anda mempunyai modal uang banyak, namun tidak mempunyai pengetahuan yang cukup. Sama halnya dengan benda mati yang tidak memiliki kekuatan jiwa, sehingga tidak akan pernah bisa bergerak jika tidak digerakan orang lain. Oleh karena itu pengetahuan menjadi modal nomor dua setelah pengelaman, sedangkan uang justru menjadi modal usaha nomor sekian.

3. Skill ( keahlian )

Modal berikutnya adalah skill. Pengetahuan yang Anda miliki, akan sangat bermanfaat jika didukung dengan skill atau keahlian yang Anda miliki. Peluang usaha yang dibangun menggunakan skill, akan lebih cepat berkembang dibandingkan perusahaan yang tidak dilandasi dengan skill.

4. Keberanian


Keberanian bukan berarti nekat mengambil resiko, namun keberanian yang menjadi modal usaha adalah keberanian untuk melawan rasa takut akan kegagalan dan berani mengelola segala resiko yang dimungkinkan. Dengan memperhitungkan resiko usaha yang muncul, sedini mungkin Anda dapat memperoleh cara untuk mengantisipasi hal tersebut.

5. Konsep bisnis

Selain pengalaman, pengetahuan, skill, dan keberanian, modal yang tidak kalah penting adalah konsep bisnis. Konsep bisnis merupakan arah Anda untuk menjalankan roda bisnis. Jika Anda belum memiliki konsep bisnis yang jelas, tak perlu diragukan lagi bahwa usaha Anda tidak akan berjalan lama. Konsep bisnis ibarat kompas bagi sebuah kapal yang sedang berlayar. Tanpa adanya kompas, kapal akan berlayar tanpa tujuan dan arah yang jelas. Tinggal menunggu waktu unutuk dihempaskan gelombang, dan akhirnya karam. Begitu juga dengan usaha tanpa konsep bisnis, hanya bisa menunggu waktu tenggelam ditengah persaingan pasar.

6. Networking

Meskipun Anda tidak memiliki modal uang yang cukup, tetapi memiliki network atau jaringan relasi yang bagus. Menjadi modal yang lebih menguntungkan bagi Anda, karena dengan adanya jaringan relasi yang bagus akan mempermudah segala urusan Anda untuk memulai usaha. Contohnya ketika Anda tidak memiliki modal uang yang cukup, namun Anda memiliki rekan yang bekerja di bank. Maka masalah permodalan Anda, dapat dibantu dengan pengajuan kredit di bank tempat rekan Anda bekerja.

7. Spiritual support

Dukungan dan semangat dari lingkungan sekitar, seperti keluarga, rekan dan lainnya menjadi modal yang tidak kalah bernilai. Usahakan untuk meningkatkan modal spirit seperti iman dan taqwa, untuk membangun semangat dan motivasi diri Anda hingga mencapai kesuksesan.

8. Kreativitas dan Inovasi

Dibutuhkan kreativitas dan inovasi untuk memulai sebuah usaha. Untuk memutuskan ide bisnis untuk memulai usaha baru dibutuhkan kreativitas, begitu pula dengan pengembangan usaha yang membutuhkan inovasi baru agar tidak kalah dengan para pesaing. Kesuksesan dan kegagalan bisnis Anda tergantung dari faktor tersebut.

9. Equity ( uang / aset )

Nah, kebutuhan modal akan uang atau aset ada di urutan nomor sembilan. Setelah semua modal diatas Anda miliki, modal uang atau aset juga dibutuhkan untuk memulai usaha. Besarnya modal yang Anda miliki, mempengaruhi besar kecilnya usaha yang akan dibangun.

10. Keberuntungan

Modal yang terakhir adalah keberuntungan. Faktor ini akan datang pada saat yang tepat, jadi jalankan proses perputaran bisnis Anda dengan semangat yang tak kenal menyerah, kerja keras, inovasi, dan spiritual support ( iman dan taqwa yang kuat ). Maka keberuntungan akan berpihak kepada Anda.

Semoga dengan tips motivasi bisnis yang kami sampaikan, dapat menghilangkan kebimbangan Anda untuk memulai usaha. Semoga bermanfaat dan salam sukses.

Baca selanjutnya »»

Lagi, Mengenal Istilah dalam Label


Belakangan ini, Indonesia seperti kebanjiran barang-barang impor, termasuk makanan dalam kemasan. Mulai dari biskuit, minuman ringan, cokelat, hingga susu bisa dengan mudah ditemui di berbagai supermarket. Harganya pun cukup menarik.
Tapi, jangan asal beli. Sebagai jendela awal, cermati dulu label yang tercantum dalam kemasannya. Siapa tahu ada kandungan bahan-bahan yang musti Anda hindari. Lebih penting lagi, status kehalalannya. Penjelasan singkat yang diberikan produsen bisa membantu Anda mengenali produk yang akan dibeli. Apa maksud pengistilahan dalam label? Berikut ini petunjuk singkatnya:


Ingredient List. Kalimat ini menandakan daftar bahan-bahan yang ada pada makanan. Urutan penyebutan zat kandungan makanan itu dimulai dari zat yang jumlahnya terbanyak. Namun jika Anda melihat lemak, gula, atau garam diawal daftar kandungan, itu menandakan tak banyak kandungan nutrisi pada makanan tersebut.

Cholesterol-free. Kalimat ini adalah penanda makanan yang berbahan dasar sayuran, bukan hewan. Namun, itu tidak berarti makanan ini bebas lemak atau rendah lemak. Minyak sayur, misalnya. Yang satu ini memang baik bagi kesehatan jantung tapi tetap mengandung 100 persen kalori lemak.

Low In Fat. Artinya makanan mengandung kurang dari tiga gram lemak per sajian. Jadi, banyak sedikitnya lemak yang bakal masuk ke tubuh sangat tergantung dengan banyak tidaknya jumlah konsumsi Anda.

Calorie Reduced. Produk ini hanya mengandung setengah jumlah kalori produk reguler.

No Sugar Added/Unsweetened. Tidak ada gula pasir yang ditambahkan pada makanan. Kemungkinan, produk ini menggunakan gula alami seperti jam yang merupakan konsentrat buah manis atau sari buah segar yang dicampur air. Diabetesi tetap harus menjaga porsi santapan makanan yang berlabel ini.

Light. Artinya, produk ini jauh lebih ringan dalam hal warna, rasa, maupun tekstur. Meski begitu, belum tentu kalori atau lemaknya rendah.

Source of Diatery Fibre . Tidak berarti penuh dengan serat alami. Hanya setidaknya mengandung dua gram serat per sajian. Tulisan ini biasa ditemui pada roti tawar. Tapi jika Anda menemukan kata enriched, unbleached dan wheat flour itu menandakan roti tersebut terbuat dari tepung tidak berserat.

Low Sodium. Kadar garamnya hanya setengah dari versi regularnya. Tak ada tambahan garam pada makanan ini. Untuk mengurangi kadar garam pada sayuran atau ikan kalengan, guyur terlebih dulu dengan air sebelum dimasak. rei-Republika

Sumber: Jurnal Halal LP POM MUI

Baca selanjutnya »»

Black Pudding, Marus, dan Lawar


Kalau menemukan istilah pudding, maka yang terbayang adalah makanan penutup yang berasa manis, dengan warna menggoda, dan penampilan ciamik. Namun untuk jenis pudding yang satu ini, berbeda dari pudding yang kita bayangkan tersebut.
Black pudding adalah jenis sosis yang terbuat dari darah yang dimasak atau darah kering yang ditambah dengan bahan pengisi (filler). Produk ini juga dikenal sebagai sosis darah (blood sausages). Istilah blood sausages pertama dikenal pada tahun 1868, konon dikaitkan dengan istilah Jerman, blutwurzt.

Darah yang biasa digunakan berasal dari babi dan sapi. Darah kambing dan domba, juga dimanfaatkan secara terbatas, tetapi darah dari unggas, kuda, dan hewan lain jarang digunakan. Ada beberapa bahan pengisi yang biasa digunakan diantaranya daging, lemak, gajih, remah roti, ubi jalar, barley, dan oatmeal.


Penggunaan darah sebagai bahan makanan, ternyata bukan monopoli, orang Eropa, Amerika, Australia, atau Selandia Baru saja. Indonesia di tempat tertentu pun biasa menggunakan darah. Contoh yang paling aktual adalah marus, yakni darah yang dibekukan dalam wadah. Kemudian darah beku tersebut dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi. Atau yang paling terkenal adalah pembuatan lawar. Lawar adalah produk tradisional Bali yang terdiri dari sayur-sayuran dan bumbu lain, yang biasanya ditambahkan dengan darah segar.

Penggunaan darah sebagai bahan makanan, jelas tidak diperbolehkan, karena Allah telah mengharamkannya. Bisa dilihat pada pad QS Al Maidah : 3“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tecekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya.” . Walaupun darah tersebut berasal dari hewan halal yang disembelih secara syariah sekalipun.

Sehingga apapun yang menggunakan darah sebagai bagian dari suatu produk, jelas tidak diizinkan untuk dikonsumsi, termasuk di dalamnya black pudding, marus, dan lawar. Jadi hati-hatilah karena kadang-kadang ketiga produk ini muncul sebagai bagian dari suatu masakan atau menu di restoran. Black pudding misalnya bisa muncul sebagai bagian dari salad sayur. Begitu yang saya alami, ketika disuguhkan salad sayur, ternyata di dalamnya juga terdapat black pudding. Atau, kadang-kadang marus muncul dalam olahan sayuran. Jadi berhati-hatilah, jika ada yang meragukan, lebih baik tanya ke penjualnya, itu hak kita sebagai konsumen muslim atau lebih baik tinggalkan saja.

Sumber: HalalGuide

Baca selanjutnya »»